JAKARTA, lintasbabel.id - Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022). Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini belum sepenuhnya bebas murni sejak penahannya pada 12 Desember 2020 lalu, di Rutan Bareskrim Polri.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham memastikan bahwa mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) belum bebas murni. Tapi, saat ini Habib Rizieq sedang menjalani program pembebasan bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).
Rika menambahkan, HRS telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. HRS juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022, kemarin.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.
HRS diketahui tengah menjalani masa hukuman pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua perkara yang menjeratnya.
Pertama, dia dijerat terkait masalah Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
Kemudian, HRS juga terjerat tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Penahanan HRS sendiri dilakukan sejak 12 Desember 2020.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait