Nyambi Edar Sabu, Oknum ASN Satpol PP Bangka Selatan Diringkus Polisi

Wiwin Suseno
Penangkapan Tersangka HG saat berupaya melarikan diri. (foto: Istimewa/ Satnarkoba Polres Bangka Selatan)

"HG ini merupakan oknum ASN di Satpol PP Bangka Selatan dan perannya sendiri sebagai pengedar. HG juga telah lama menjadi target operasi Satres Narkoba Polres Bangka Selatan," ujarnya.

Tersangka kata dia, saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Kedua tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) junto Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.



Editor : Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network