"Padahal IJTI dan komunitas pers di tanah air jauh jauh hari sudah menyampaikan masukan baik secara formal maupun informal kepada lembaga eksekutif maupun legislatif agar pasal-pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers ditiadakan," kata Ketua Umum IJTI Pusat, Herik Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, seperti yang diterima Lintas Babel, Minggu (17/7/2022).
"Jika RUU KUHP ini tetap dipaksakan untuk disahkan menjadi undang-undang, maka akan menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di tanah air. Karena RUU KUHP ini akan bertabrakan dengan Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers yang memiliki semangat menjaga kemerdekaan pers serta menjamin dan melindungi kerja-kerja jurnalis," tambahnya.
Menyikapi hal tersebut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia menyampaikan pernyataan sebagai berikut :
1. Meminta pemerintah dan DPR berkomitmen menjaga serta menjamin kemerdekaan pers di tanah air
2. Menolak pengesahan RKUHP menjadi Undang-Undang sampai pasal karet yang mengancam kemerdekaan pers dicabut
3. Meminta Presiden Jokowi tidak menandatangani RKUHP karena bertentangan dengan kebebasan pers di tanah air
4. Meminta DPR tidak memaksakan diri untuk mengesahkan RKUHP dalam waktu dekat ini
5. RKUHP rawan digunakan oleh sejumlah pihak untuk mengkriminalisasi jurnalis dan pers
6. IJTI bersama komunitas pers di bawah naungan Dewan Pers siap membantu pemerintah maupun DPR merumuskan kembali pasal pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers baik dari sisi subtansi maupun redaksional, sehingga pasal tersebut tidak bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait