JAKARTA, lintasbabel.id - Ada 3 cara melaporkan debt collector ke polisi, dan tanpa dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Kelompok penagih utang biasa dikenal Mata Elang, yang berkeliaran di jalan memang kerap meresahkan masyarakat.
Mereka melakukan penarikan kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor secara tidak etis, bahkan nekat bertindak kekerasan. Kreditur dapat melaporkan debt collector ke polisi, kemudian dapat juga dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), YLKI, dan AFPI.
Berikut 3 cara laporkan debt collector ke polisi, yang berhasil dihimpun Litbang MPI dari berbagai sumber, Selasa (26/10/2021) :
1. Datang ke Kantor Polisi Terdekat atau Melalui Layanan Call Center Polri
Kepolisian juga memiliki wilayah administrasi yang dibagi berdasarkan pemerintahan daerah. Untuk daerah hukum wilayah kecamatan merupakan kewenangan dari polsek. Kreditur dapat mengajukan laporan ke polsek terdekat, polres, polda hingga Mabes Polri.
Jika tidak bisa hadir ke kantor polisi terdekat, kreditur juga dapat menggunakan layanan call center Polri yang dapat diakses selama 24 jam. Kreditur dapat melapor melalui nomor 110 yang akan terakses ke agen yang akan memberikan layanan informasi sekaligus pengaduan secara gratis.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait