2. Menuju Bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
Di kantor polisi, kreditur diarahkan menuju bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). SPKT ini bertugas memberikan pelayanan yang berkaitan dengan laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan informasi, dan juga bantuan serta pertolongan.
Setelah SPKT menerima laporan, penyidik atau penyidik pembantu akan melakukan kajian awal untuk menilai apakah kasus yang dilaporkan layak untuk dibuatkan laporan polisi.
3. Administrasi
Jika laporan dinilai layak, laporan polisi akan diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan. Setelah itu, berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan, pihak kepolisian akan melakukan proses penyidikan. Untuk membuat laporan ini, pelapor tidak dipungut biaya sepeser pun.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait