KPK Berencana Periksa Alex Noerdin Terkait Kasus Anaknya Dodi Reza

Muri Setiawan
OTT KPK mengamankan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, lintasbabel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berencana memeriksa mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, terkait kasus yang menjerat anaknya, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA). Dodi sendiri telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap, terkait pengadaan proyek infrastruktur saat menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin (Muba).

"Tentu nanti kalau ada kaitannya dengan perkara yang menyentuh Alex Noerdin tentu nanti kami akan koordinasikan dengan pihak Jampidsus Kejaksaan," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, dilansir SindoNews, Selasa (26/10/2021).

Pemanggilan Alex berawal dari ditemukannya uang Rp1,5 miliar di Jakarta, saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (15/10/2021) lalu. Uang tersebut diamankan dari ajudan Dodi Reza Alex Noerdin.

Alex Noerdin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi terkait pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) 2010-2019 dan sudah ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kemarin dari OTT itu selain uang yang kita amankan dari lokasi itu dan ada uang Rp1,5 miliar dan yang bersangkutan posisi di Jakarta berikut ajudannya kita amankan Rp1,5 miliar nah itu yang kita dalami. Uang itu apa darimana untuk apa kan seperti itu, itu yang sampai sekarang belum dari informasi di Kedeputian Penindakan belum sampai ke pimpinan," kata Alexander.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH). 

Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Suhandy, pemberi suap.

Dodi Reza diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Suhandy melalui Herman Mayori dan Eddi Umari, terkait empat paket pekerjaan infrastruktur di Musi Banyuasin. Adapun, komitmen fee yang dijanjikan oleh Suhandy untuk Dodi Reza terkait empat proyek tersebut sebesar Rp2,6 miliar.

Suhandy diduga baru menyerahkan uang senilai Rp270 juta sebagai realisasi komitmen fee untuk Dodi Reza kepada Herman Mayori dan Eddi Umari. Namun, uang itu belum sempat diserahkan Herman Mayori dan Eddi Umari kepada Dodi Reza karena keburu ditangkap oleh tim KPK. Uang Rp270 juta itu, merupakan realisasi awal dari komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar. 

Sementara itu, KPK masih menelusuri asal-usul uang Rp1,5 miliar yang juga turut diamankan saat menangkap Dodi Reza Alex Noerdin dan ajudannya di Jakarta. Uang Rp1,5 miliar itu diduga juga hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan dan wewenang Dodi Reza Alex Noerdin sebagai Bupati Musi Banyuasin.

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network