Saat ini berdasarkan data yang ada, realisasi penerimaan pajak di sektor hotel hingga akhir September 2021 baru mencapai 30 persen. Namun demikian BPPRD Bangka Tengah terus mencari formula untuk meningkatkan pendapatan sektor pajak perhotelan.
"Untuk menigkatkan pendapatan pajak perhotelan, pihaknya mewajibkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ingin melaksanakan kegiatan, dapat menggelar di hotel-hotel yang ada di Kabupaten Bangka Tengah," ujarnya.
Hendri pun mengimbau kepada para pengelola hotel dapat meningkatkan promosi mereka kepada masyarakat dan wisatawan. Pihaknya juga memberikan keringanan kepada wajib pajak sektor yang terdampak berupa keringanan waktu pembayaran pajak.
"Kami memberikan keringanan kepada mereka untuk melonggarkan waktu pembayaran pajak. Tapi bukan dihapus pajaknya, melainkan misalkan pihak pengelola hotel wajib membayar pajak pada bulan Agustus, maka kita ringankan hingga bulan Oktober," ucap Hendri.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait