“Keempat SE baru ini menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 56, 58, 59, dan 62 Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Adita.
Adita menjelaskan, sejumlah hal teknis di dalam SE Kemenhub yang perlu diketahui masyarakat, antara lain sebagai berikut:
• Untuk transportasi udara, kapasitas penumpang dapat lebih dari 70%, namun penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan 3 (tiga) baris kursi (3 (three) seat row) yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19. Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70% dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal.
• Untuk transportasi darat, di daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dan 100% untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2.
• Untuk transportasi laut, di daerah dengan kategori PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50%, di level 3 (70%), dan level 1 dan 2 (100%).
• Untuk kereta api, kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 70% (tujuh puluh persen) untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, maksimal 32 % (tiga puluh dua persen) untuk Kereta Rel Listrik (KRL), dan maksimal 50 % (lima puluh persen) untuk Kereta Api Lokal Perkotaan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait