Bagja berharap KPU membenahi kendala teknis verifikasi parpol, terutama melalui Sipol. Ia juga meminta parpol calon peserta pemilu untuk berbenah dalam mempersiapkan verifikasi yang akan dilakukan oleh KPU.
Tak hanya itu, Bagja menjelaskan jika nantinya terjadi sengketa proses, bisa dilalui melalui dua tahap, yakni mediasi dan ajudikasi.
"Sehingga tidak semua proses sengketa proses pemilu, berakhir pada ranah ajudikasi," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait