Dirpolairud Polda Babel Amankan 10 Penambang Timah Ilegal di Perairan Mengkubung

Irwan Setiawan
Direktorat Polairud Polda Kepulauan Babel mengamankan 10 orang yang diduga terkait dengan kegiatan penambangan timah tanpa izin (ilegal) di Perairan Mengkubung, Dusun Mengkubung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. (Foto: Istimewa)

Selain mengamankan 10 orang tersebut, Direktorat Polairud juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 2 unit Ponton Jenis Selam dan 40 kilogram pasir timah. 

"Dari hasil perkara, sementara ini para penambang yang diamankan dapat dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara," ujar Kabid Humas Kombes Pol Maladi.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network