Selain mengamankan 10 orang tersebut, Direktorat Polairud juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 2 unit Ponton Jenis Selam dan 40 kilogram pasir timah.
"Dari hasil perkara, sementara ini para penambang yang diamankan dapat dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara," ujar Kabid Humas Kombes Pol Maladi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait