PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali mengamankan 10 orang yang diduga terkait dengan kegiatan penambangan timah tanpa izin (ilegal) di Perairan Mengkubung, Dusun Mengkubung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol A. Maladi mengatakan penangkapan 10 orang tersebut dilakukan Direktorat Polairud pada Rabu (6/7/2022) malam.
"Ke-10 orang ini diamankan pada saat penertiban TI jenis selam di Perairan Mengkubung dan ini juga menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat, terkait aktivitas tambang ilegal di Perairan Mengkubung," kata Kabid Humas, Kamis (7/7/2022).
Maladi menerangkan, kronologis penangkapan berawal sekira pukul 20.00 Wib, personel Kapal Patroli 2001 dan 2007 Dit Polairud berangkat dari Pos Pangkalan Sandar.
Lanjutnya, sekira pukul 20.30 Wib, Personil Kapal Patroli 2001 dan 2007 mendapati 10 orang laki-laki sedang melakukan kegiatan aktivitas penambangan di perairan Mengkubung tersebut.
"Jadi pada saat diamankan ini, mereka-mereka berada pada ponton berbeda, ada 2 ponton. Ponton pertama yang diamankan Jo, Im, Ko dan De. Ponton kedua yang diamankan AP, Fr, As, Ra dan Su. Untuk 1 orang lainnya Na masih berstatus saksi," terangnya.
Selain mengamankan 10 orang tersebut, Direktorat Polairud juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 2 unit Ponton Jenis Selam dan 40 kilogram pasir timah.
"Dari hasil perkara, sementara ini para penambang yang diamankan dapat dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara," ujar Kabid Humas Kombes Pol Maladi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait