"Sidang kita tunda dan kita lanjutkan Rabu 13 Juli 2022 mendatang," ujar Mulyadi.
Sebelumnya PH terdakwa Bastian melayangkan nota keberataan atas tiga point , diantaranya perihal Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, dakwaan JPU yang dinilai tidak jelas dan keterangan saksi.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait