Edarkan Sabu, Pemuda di Toboali Dibekuk Polisi

Wiwin Suseno
Tersangka RY saat diamankan Polisi. (foto: Istimewa)

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel), kembali membekuk seorang terduga pelaku pengedar nakotika jenis Sabu berinisial RY (20), warga Toboali Kabupaten Bangka Selatan, bersama barang bukti sabu sebanyak 9 paket sabu dengan berat bruto 8,59 gram.

RY ditangkap dikediamannya di Jalan Sederhana Gang Kayu Manis, Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (15/10/2021),
setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Husni Afriansyah mengatakan, barang bukti sabu yang ditemukan tersebut terdiri 7 paket besar dan 2 paket kecil.

"Setelah diselidiki dan ditangkap, ternyata benar di kediaman tersangka ditemukan sabu 7 paket besar dan 2 paket kecil dengan jumlah bruto 8,59 gram," katanya, Senin (18/10/2021).

Selain itu, kata Iptu Husni, anggotanya juga mengamankan barang bukti lain seperti  1 unit timbangan digital, 1 bal plastik kosong, 1 buah pirek kaca, 1 buah korek api gas, 1 unit HP android, 1 buah kotak rokok, dan uang tunai Rp100 ribu.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network