Edarkan Sabu di Belitung Timur, Warga Mesuji Lampung DItangkap Polisi

Suharli
Kasat Narkoba Polres Beltim AKP Suroso (baju putih) saat menghadirkan tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba dan barang bukti. (Foto: Istimewa)

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika di Wilayah Kecamatan Gantung Kabupaten Beltim.

"Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah berhasil menemukan target operasi dan mengungkap kasus peredaran sabu-sabu tersebut," jelas Kompol Sukimin, Jumat (24/6/2022).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.

"Kami dari Polres Belitung Timur mengimbau agar masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan Narkoba, kami tidak mau anak-anak atau generasi penerus kita rusak masa depannya akibat Narkoba. Mari bersama-sama kita berkomitmen dalam memerangi Narkoba," tutup Kompol Sukimin.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network