Ia menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika di Wilayah Kecamatan Gantung Kabupaten Beltim.
"Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah berhasil menemukan target operasi dan mengungkap kasus peredaran sabu-sabu tersebut," jelas Kompol Sukimin, Jumat (24/6/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.
"Kami dari Polres Belitung Timur mengimbau agar masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan Narkoba, kami tidak mau anak-anak atau generasi penerus kita rusak masa depannya akibat Narkoba. Mari bersama-sama kita berkomitmen dalam memerangi Narkoba," tutup Kompol Sukimin.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait