Usai melakukan penangkapan, lanjut Dinnar, pihaknya berhasil mengamakan barang bukti 500 butir pil ekstasi beserta 2 unit sepeda motor serta alat komunikasi handphone yang digunakan keduanya untuk bertransaksi.
"Kemudian pasal yang kami terapkan 114 dan 112, juga kalau memang unsurnya dapat kami gunakan undang-undang TPPU (tindak pidana pencucian uang). Supaya betul-betul memiskinkan para bandar dan membuat efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan Narkotika ini," tegasnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya berharap kepada seluruh elemen masyarakat agar menjauhi dan tak lupa ia mengajak masyarakat untuk memerangi Narkotika.
"Mohon kiranya dukungan penuh, segala komponen masyarakat juga stakeholder untuk bersama-sama mari kita perangi narkoba. Kita buat Indonesia khusus Kepulauan Bangka Belitung Bersih dari Narkoba," pungkasnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait