PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) bersama Subdidprovost Bidpropam Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melakukan pemeriksaan kelengkapan berkendara Anggota Polri dijajarannya, Selasa (21/6/2022). Tujuh orang anggota terjaring dalam giat tersebut.
Dalam giat yang dilaksanakan sebelum apel pagi tersebut, satu persatu kendaraan para Anggota Polda Babel diberhentikan persis di pintu masuk Mapolda.
Mereka yang menggunakan kendaraan roda dua dan empat, kemudian diminta untuk menunjukkan dokumen kelengkapan berkendara, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hasilnya, tujuh orang anggota terjaring tidak melengkapi dokumen kendaraannya. Rinciannya tiga orang tidak membawa STNK, tiga orang menggunakan SIM habis masa berlakunya dan satu pengendara Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dibawanya tidak sesuai dengan STNK.
"Kedepan kami terus melaksanakan pemeriksaan kelengkapan personel, karena memang kelengkapan personel inilah untuk ditunjukkan kepada masyarakat nanti, bahwa polisi saja lengkap apalagi masyarakat," kata Wadir Lantas Polda Babel, AKBP Ari Mujiono.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait