Usai diamankan, para pelaku saat ini sudah dibawa ke Mako Polairud Polda Kepulauan Babel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang turut diamankan Ditpolairud Polda Babel. (Foto: Istimewa)
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit mobil Merk DAIHATSU GRANDMAX warna hitam BN 8768 QA, 25 Jerigen yang berisi BBM bersubsidi jenis Solar sebanyak 800 liter, 1 buah Handphone dan uang tunai sebesar Rp2,4 juta.
"Saat ini ada dua pelaku yakni Ms alias Mamat (Sopir) dan AB (penjual) yang statusnya dapat ditingkatkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas," terang Kabid Humas Kombes Pol Maladi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait