PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Tim Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubdisi, di Jalan Air Mangkok Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Sabtu (18/6/2022) kemarin.
Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol A. Maladi membenarkan adanya beberapa orang yang diamankan oleh Dit Polair dalam kasus penyalahgunaan BBM jenis Solar ini.
"Benar, Sabtu sore kemarin. Telah diamankan dua orang berikut 1 unit mobil Merk Daihatsu Grandmax warna hitam dengan Nomor Polisi BN 8768 QA oleh Dit Polair Polda Babel," kata Maladi dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/6/2022).
Barang bukti yang turut diamankan Ditpolairud Polda Babel. (Foto: Istimewa)
Menurutnya, saat diamankan di Jalan Air Mangkok, mobil yang dibawa oleh Ms alias Mamat selaku Sopir dan NRH selaku kernet tersebut bermuatan 25 Jerigen berisi BBM jenis Solar sebanyak 800 liter.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait