"5 Juni lalu, mereka membobol salah satu rumah di darah Jalan Kenanga, dimana saat itu mereka masuk dengan cara mencongkel pintu besi belakang rumah korban, dan berhasil membawa kabur sejumlah perhiasan emas dan uang tunai. Sebelumnya mereka juga sempat membobol rumah di Desa Air Ruay Kecamatan Pemali Kabupaten bangka, namun sempat kepergok pemilik rumah dan berhasil kabur," tambahnya.
Tak hanya di Wilayah Hukum Polres Bangka dan Pangkalpinang, ketiga tersangka juga melakukan aksi pencurian di derah Koba Kabupaten Bangka Tengah dan berhasil membawa kabur 3 unit Laptop.
Para tersangka mengaku menjual barang hasil curiannya ke wilayah Palembang Sumatera Selatan. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.
Atas perbuatannya, kini ketiga tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan ketiganya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait