Sidang Gugatan PT SMP ke Pemkab Bangka, Saksi Hamdani: Tidak Ada Menunjukan Surat-surat, Pak!

Haryanto
Sidang gugatan PT SMP terhadap Pemkab Bangka di PTUN Pangkalpinang perihal pembongkaran pagar beton panel di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kamis (16/6/2022). (Foto: Istimewa)

"Progresnya sudah 80 persen, itu dikerjakan sekitar satu bulan," ungkapnya.

Setelah 80 persen pagar panel baton milik PT SMP itu dikerjakan, Hamdani  mengaku didatangi oleh pihak Kuasa Hukum PT BCM untuk menghentikan kegiatan pembangunan. 

"Disuruh stop, tidak dilanjutkan pembangunannya. Saat itu ada Ronald di lokasi. Progresnya sudah 80 persen, itu dikerjakan sekitar satu bulan," ujarnya.


Pembongkaran pagar panel PT SMP karena berdiri di atas lahan milik pemda beberapa waktu lalu. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

 

Sebagaimana diketahui, pembongkaran pagar panel beton yang dilakukan pihak Pemkab Bangka lantaran bangunan pagar milik PT SMP itu dianggap berdiri di tanah pemerintah yang merupakan sepadan jalan, selain tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab Bangka.

Sebelum dilakukan pembongkaran terhadap pagar panel beton yang didirikan oleh pihak PT SMP, pihak Pemkab Bangka telah melayangkan surat pemberitahuan lebih dari satu kali untuk membongkar sendiri pagar tersebut.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network