"Progresnya sudah 80 persen, itu dikerjakan sekitar satu bulan," ungkapnya.
Setelah 80 persen pagar panel baton milik PT SMP itu dikerjakan, Hamdani mengaku didatangi oleh pihak Kuasa Hukum PT BCM untuk menghentikan kegiatan pembangunan.
"Disuruh stop, tidak dilanjutkan pembangunannya. Saat itu ada Ronald di lokasi. Progresnya sudah 80 persen, itu dikerjakan sekitar satu bulan," ujarnya.
Pembongkaran pagar panel PT SMP karena berdiri di atas lahan milik pemda beberapa waktu lalu. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)
Sebagaimana diketahui, pembongkaran pagar panel beton yang dilakukan pihak Pemkab Bangka lantaran bangunan pagar milik PT SMP itu dianggap berdiri di tanah pemerintah yang merupakan sepadan jalan, selain tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab Bangka.
Sebelum dilakukan pembongkaran terhadap pagar panel beton yang didirikan oleh pihak PT SMP, pihak Pemkab Bangka telah melayangkan surat pemberitahuan lebih dari satu kali untuk membongkar sendiri pagar tersebut.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait