JAKARTA, lintasbabel.id - Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut DPR telah menyepakati adanya perubahan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), masuk ke Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2021. Dalam waktu 3 bulan ke depan, maka hal itu akan segera dibahas oleh DPR.
"UU ITE Alhamdulillah juga sekarang sudah masuk ke Prolegnas tahun ini. Berarti dalam 3 bulan ke depan akan dibahas oleh DPR," ujar Mahfud dalam keterangan video, Kamis (7/10/2021).
Dia mengatakan, saat ini pemerintah sudah mengirimkan draf daripada revisi UU ITE kepada DPR. Bersamaan dengan hal itu, pihaknya juga sudah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE yang telah ditandatangani oleh Kapolri, Jaksa Agung, serta Menkominfo.
"Berarti dalam 3 bulan ke depan akan dibahas oleh DPR kita sudah ajukan drafnya, draf perubahan UU ITE dan sambil menunggu itu kita sudah membuat SKB Kemenkominfo, Kejaksaan Agung dan Polri, itu sudah berlaku," katanya.
Terkhusus untuk kasus UU ITE yang menimpa salah satu Dosen Universitas Syah Kuala, Banda Aceh, Saiful Mahdi, dikatakan Mahfud, SKB itu belum bisa teraplikasikan. Sebab, kasus pelaporan itu terjadi pada Tahun 2018, jauh sebelum SKB ditetapkan.
"Cuma untuk Saiful Mahdi ini kasusnya terjadi Tahun 2018, 2019 mulai berproses pelaporan-pelaporan lalu ke pengadilan dan baru vonis finalnya sekarang. Jadi jauh ya sebelum kita berpikir memperbaiki implementasi dan penafsiran UU ITE itu," tuturnya.
Beruntungnya, sambung Mahfud, kasus hukum tersebut bisa dibatalkan karena DPR telah menyetujui surat pemberian amnesti yang dituliskan oleh Presiden Joko Widodo. Persetujuan itu dibahas dalam Rapat Paripurna hari ini.
"Kami kejar itu dan ternyata bisa dengan amnesti. Saya mengucapkan selamat kepada Saiful Mahdi dan saya apresiasi DPR yang telah memilih langkah hukum progresif," katanya.
Editor : Muri Setiawan