Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : TNKB Menumpuk di Samsat, Ditlantas Polda Babel Minta Masyarakat Segera Mengambil
Advertisement . Scroll to see content

Pelat Nomor Putih Dipastikan Berlaku Tahun Ini, Berikut Penjelasan Kakorlantas Mabes Polri

Selasa, 14 Juni 2022 | 07:13 WIB
  • author Bachtiar Rojab
Pelat Nomor Putih Dipastikan Berlaku Tahun Ini, Berikut Penjelasan Kakorlantas Mabes Polri
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memastikan pihak kepolisian belum mengeluar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih.  (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

"Jadi dengan dasar warna terang dengan huruf warna gelap itu lebih menonjol. Di beberapa negara sudah menerapkan. Kita sudah ada waktu itu CD dan angkutan umum. Tingkat akurasinya lebih tinggi," ucap Firman.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas ( Korlantas ) Polri menargetkan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan warna dasar putih mulai berlaku sejak pertengahan Juni 2022 ini. Pasalnya, sejumlah pelat nomor kendaraan bermotor berwarna putih ini sudah didistribusikan ke jajaran Polda pada awal Juni ini.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan, lelang material TNKB warna putih sudah dinyatakan selesai. Pihaknya kini tengah mendistribusikan ke jajaran Polda yang ada.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut