JAKARTA, lintasbabel.id - Kepolisian Republik Indonesia mulai memberlakukan pelat nomor putih kendaraan pada tahun ini. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Santhyabudi mengatakan pergantian warna dasar pelat nomor hitam menjadi putih bagi kendaraan pribadi akan berlangsung secara bertahap.
"Insya Allah tahun ini, jadi bulan Juni ini sudah naik lelang dan kita akan terapkan mulai tahun ini," ujar Firman, Selasa (14/6/2022).
Kebijakan itu, kata Firman, nantinya berlaku bagi kendaraan yang sudah habis masa lima tahun pelatnya. Sehingga tidak ada kewajiban bagi pemilik pelat hitam yang masih aktif untuk mengganti.
"Hanya dikenakan wajib bagi kendaraan baru dan yang habis masa lima tahun kemarin. Jadi tidak ada membebani masyarakat yang pelat hitam harus jadi putih, karena ada biaya di situ," tuturnya.
"Jadi dengan dasar warna terang dengan huruf warna gelap itu lebih menonjol. Di beberapa negara sudah menerapkan. Kita sudah ada waktu itu CD dan angkutan umum. Tingkat akurasinya lebih tinggi," ucap Firman.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas ( Korlantas ) Polri menargetkan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan warna dasar putih mulai berlaku sejak pertengahan Juni 2022 ini. Pasalnya, sejumlah pelat nomor kendaraan bermotor berwarna putih ini sudah didistribusikan ke jajaran Polda pada awal Juni ini.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan, lelang material TNKB warna putih sudah dinyatakan selesai. Pihaknya kini tengah mendistribusikan ke jajaran Polda yang ada.
Editor : Muri Setiawan