JAKARTA, lintasbabel.id - Kepolisian Republik Indonesia mulai memberlakukan pelat nomor putih kendaraan pada tahun ini. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Santhyabudi mengatakan pergantian warna dasar pelat nomor hitam menjadi putih bagi kendaraan pribadi akan berlangsung secara bertahap.
"Insya Allah tahun ini, jadi bulan Juni ini sudah naik lelang dan kita akan terapkan mulai tahun ini," ujar Firman, Selasa (14/6/2022).
Kebijakan itu, kata Firman, nantinya berlaku bagi kendaraan yang sudah habis masa lima tahun pelatnya. Sehingga tidak ada kewajiban bagi pemilik pelat hitam yang masih aktif untuk mengganti.
"Hanya dikenakan wajib bagi kendaraan baru dan yang habis masa lima tahun kemarin. Jadi tidak ada membebani masyarakat yang pelat hitam harus jadi putih, karena ada biaya di situ," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan