get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru

Pemprov Babel Salurkan Dana Bagi Hasil Pajak Triwulan I Senilai Rp67 Miliar ke 7 Kabupaten/Kota

Jum'at, 10 Juni 2022 | 21:29 WIB
header img
M. Haris, Kepala Bakuda Pemprov Kepulauan Babel. (Foto: Istimewa)

BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyelenggarakan Rapat Rekonsiliasi penyaluran Bagi Hasil Pajak, guna menyampaikan total bagi hasil pajak yang disalurkan dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota di triwulan I tahun 2022 berjumlah Rp67.370.037.541, yang dilaksanakan di Kantor Bupati Belitung Timur, Jum’at (10/6/2022). 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh bidang Pendapatan 7 Kabupaten/kota, serta dibuka langsung oleh assisten I Setda Belitung Timur, Ir. Khaidir Lutfi yang mewakilii Bupati Belitung Timur.

Kepala Bakuda Pemprov Babel, M.Haris, mengatakan, dana tersebut merupakan total diberikan ke setiap kabupaten/kota, yang berasal dari pajak PKB, Pajak BBNKB, Pajak Air Permukaan dan pajak BBKB.

"Itu merupakan bagi hasil pajak untuk kabupaten/kota, artinya ada pembagian untuk di kabupaten/kota. Diberikan tiap triwulan, disalurkanya, berdasarkan realisasi masing-masing kabupaten," jelas M.Haris.

Haris menambahkan, pendapatan dibagikan ke kabupaten/kota sesuai pendapatan masing-masing wilayah, apabila semakin besar pendapatan pajak maka akan semakin besar pula pembagian pajak ke tiap kabupaten/kota.

"Apabila semakin besar di masing kabupaten/kota maka akan semakin besar pula bagi hasil pajak di kabupaten/kota. Karena pajak ini kita sama-sama melaksanakan sosilisasi agar semua masyarakat taat pajak," ujarnya.


 

Haris mengatakan, setiap Kabupaten/Kota mendapatkan Dana Bagi Hasil Pajak seperti Kota Pangkalpinang dengan jumlah Rp11.812.840.824, Bangka dengan jumlah Rp10.886.198.114, Belitung dengan jumlah Rp10.065.972.420, Bangka Tengah dengan jumlah Rp9.020.220.975, Bangka Barat dengan jumlah Rp8.749.356.481, Bangka Selatan dengan jumlah Rp8.567.411.056, dan Belitung Timur dengan jumlah Rp8.268.037.671. dengan total keseluruhannya Rp67.370.037.541.

Kemudian, Haris juga menjelaskan terkait, upaya peningkatkan pajak, saat ini mereka sedang melaksanakan pemutihan pajak untuk kendaraan bermotor yang dimulai pada awal Maret sampai dengan 29 Juli 2022 mendatang.

Mantan Sekwan DPRD Babel ini menegaskan, bahwa program pemutihan pajak saat ini merupakan pemutihan terakhir yang mereka lakukan. Untuk selanjutnya tidak ada lagi program pemutihan pajak, saat menutupi kegiatan Rapat Rekonsiliasi penyaluran Bagi Hasil Pajak Kabupaten/kota tersebut.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut