PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung, melakukan sidak ke Lapas Kelas II A Pangkalpinang. Hasilnya petugas mendapati uang Rp6 juta dan sejumlah barang terlarang lainnya.
Kabid Pembinaan, Bimbingan dan TI Harman mengatakan, dalam sidak tersebut petugas melakukan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rabu (8/6/22).
"Sidak di lapas atau rutan merupakan upaya deteksi dini gangguan kemanan dan pencegahan upaya peredaran gelap narkoba di lapas yang ada di Kepulauan Bangka Belitung," ujar Harman.
Dalam melaksanakan penggeledahan Harman mengingatkan kepada tim untuk dilakukan secara humanis dan sesuai dengan prosedur tanpa melanggar hak-hak WBP.
"Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang-barang yang berada di dalam blok hunian diantaranya uang Rp6.481.000, speaker aktif, korek api gas, kaleng rokok, botol beling, kaleng susu dan paku," katanya.
Kemudian barang dari hasil penggeledahan tersebut diserahkan kebagian subseksi register untuk dicatat ke dalam register.
“Allhamdulillah, Seluruh kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar, serta situasi Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang aman dan kondusif. Saya mengimbau kepada petugas untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lapas," ucap Harman.
Editor : Haryanto