get app
inews
Aa Text
Read Next : Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Diskominfo Babel Konsultasi Bersama Publik

Tim Buser Naga Tangkap Residivis Pencuri Kotak Amal 6 Masjid di Pangkalpinang

Selasa, 05 Oktober 2021 | 19:27 WIB
header img
Tersangka Rizki beserta barang bukti saat diamankan ke Mapolres Pangkalpinang. (Foto: lintasbabel.id/ Haryanto)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang, menangkap Rizki, seorang spesialis bobol kotak amal masjid. Pelaku ternyata, telah membobol sejumlah kotak amal di 6 Masjid yang ada di Kota Pangkalpinang dan sekitarnya.

Pria 30 tahun itu, ditangkap petugas usai aksinya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial (medsos). Bebekal rekaman tersebut, polisi dengan mudah mengenali wajah serta identitas pelaku. 

Setelah dilakukan pencarian selama beberapa hari, pelaku akhirnya ditangkap saat sedang bertugas sebagai tukang parkir, di kawasan Anggrek Pangkalpinang, Selasa (5/10/2021) sore.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolres Pangkalpinang, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, pelaku mengakui telah mencuri di 6 masjid yakni Masjid Raya Tuatunu, masjid di daerah Semabung, masjid di Selindung, masjid di Parit Enam, masjid di Batu Berlubang dan masjid Kelurahan Pasir Putih.

"Alhamdulillah hari ini kami berhasil mengamankan seorang residivis spesialis bongkar kotak amal masjid, yang mana pelaku telah bersaksi di enam masjid di Pangkalpinang dan sekitarnya," kata Adi Putra.

Ia menuturkan, pelaku ditangkap bermula dari laporan pengurus Masjid Al-Badar Selindung, yang mengaku kehilangan uang dalam kotak amal. Uang tersebut diperkirakan berjumlah Rp2,6 juta. Di masjid itu, wajah pelaku terpampang jelas saat terekam kamera CCTV.


Tersangka Rizki saat ditangkap petugas ketika sedang bertugas menjaga parkir. (Foto: lintasbabel.id/ Haryanto)

 

"Tenyata rekaman CCTV yang viral di Masjid Raya Tuatunu, juga pelaku ini yang melakukannya. Pelaku saat ini kami amankan di Satreskrim," ujarnya.

Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa uang berbagai pecahan senilai Rp300.200, kotak amal dan barang bukti lainnya. 

Pelaku dikenakan Pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut