TANGERANG, lintasbabel.id - Gara-gara menggoda pengendara motor wanita, seorang oknum polisi lalu lintas (polantas) berinisial FA, dibebastugaskan. Oknum Polantas itu, dianggap melanggar kode etik kepolisian.
"Betul (dibebastugaskan sementara)," ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rochim, Selasa (5/10/2021).
Menurut Abdul, saat ini FA masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tangerang Kota. Dia dianggap tidak melaksanakan tugas secara profesional.
Sebelumnya, video seorang pengendara motor wanita, RNA, menerobos lampu merah di dekat Tangerang City, viral di media sosial. Saat itu FA memberhentikan RNA dan meminta menepi.
Selanjutnya, FA meminta RNA menyerahkan surat-surat kendaraan. Namun, saat perempuan itu membuka helm, penilangan urung dilakukan.
Oknum polisi itu malah menggoda wang wanita hingga meminta nomor telepon. Setelah diberikan, perempuan diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Peristiwa ini kemudian viral di media sosial Twitter, usai RNA mengunggah cuitannya. Pengakuan RNA di-retweet pengguna Twitter lain.
Editor : Muri Setiawan