PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melaksanakan kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang–undangan yang berlaku bagi WBP/Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang.
Giat dilakukan dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum.
Kepala Seksi Pembinaan dan Anak Didik, Adam Ridwansyah menyampaikan presiasi kepada tim dari Kanwil Kemenkumham, atas kedatangannya dalam giat tersebut.
"Kegiatan penyuluhan hukum ini dalam rangka pembinaan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan dan tahanan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang, yang tentunya sangat bermanfaat tentunya untuk WPB/Tahanan. Dengan harapan kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan penyuluhan ini dapat menggunakan kesempatan ini untuk berdiskusi dengan sebaik-baiknya," katanya, Rabu (8/6/2022).
Kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum dalam hal ini tentang bantuan hukum dan etika/perilaku tahanan/WBP pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang.
Penyuluh Hukum Ahli Muda Sofian, menyampaikan materinya terkait Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Editor : Haryanto