get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Jadi Kota Toboali Resmi Ditetapkan, Jadi Kota Tertua di Bangka Belitung

Tingkatkan Kesadaran Hukum, Kanwil Kemenkumham Babel Berikan Penyuluhan Hukum Kepada WBP

Rabu, 08 Juni 2022 | 13:48 WIB
header img
Tingkatkan Kesadaran Hukum, Kanwil Kemenkumham Babel Berikan Penyuluhan Hukum Kepada WBP. (Foto : ist)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melaksanakan kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang–undangan yang berlaku bagi WBP/Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang.

Giat dilakukan dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum.

Kepala Seksi Pembinaan dan Anak Didik, Adam Ridwansyah menyampaikan presiasi kepada tim dari Kanwil Kemenkumham, atas kedatangannya dalam giat tersebut. 

"Kegiatan penyuluhan hukum ini dalam rangka pembinaan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan dan tahanan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang, yang tentunya sangat bermanfaat tentunya untuk WPB/Tahanan. Dengan harapan kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan penyuluhan ini dapat menggunakan kesempatan ini untuk berdiskusi dengan sebaik-baiknya," katanya, Rabu (8/6/2022).

Kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum dalam hal ini tentang bantuan hukum dan etika/perilaku tahanan/WBP pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang.

Penyuluh Hukum Ahli Muda Sofian, menyampaikan materinya terkait Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

"Disini difokuskan terkait tata cara atau persyaratan dan hak-hak masyarakat yang kurang mampu yang tersandung masalah hukum baik pidana maupun perdata untuk memperoleh bantuan hukum Litigasi/Non Litigasi secara cuma-cuma dari tahap penyidikan/gugatan/persidangan/putusan sampai dengan selesai dan pendampingan di luar pengadilan, konseling/konsultasi hukum yang bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan sendiri ataupun melalui penujukan Hakim kepada Pemberi Bantuan Hukum/OBH yang telah terdaftar di Kemenkumham R.I," ujarnya. 

Selanjutnya pemaparan materi kedua disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Ferry Yulianto dengan tema Pembinaan Kemandirian bagi WBP berdasarkan PP No. 31 Tahun 1999. Yang meliputi hal-hal diantaranya adalah ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan sikap dan perilaku bagi WBP/Tahanan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut