PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sangat dibutuhkan bagi masyarakat yang tidak mengerti persoalan hukum. Hal tersebut untuk membantu masyarakat baik korban dan saksi memproleh bantuan hukum gratis.
Dalam rangka menjalin sinergi dan pelaksanaan pemberian bantuan hukum, Kadiv Yankunham Kanwil Kemenkumham Babel, Eva Gantini, lakukan silatuhrahmi bertatap muka dengan para OBH dan Panwasda Babel, Senin (6/6/2022).
"Kami memberikan ruang dan kesempatan bagi para OBH untuk menyampaikan progres dan kendala apa saja dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum di Tahun 2022," kata Eva.
Lebih lanjut Eva katakan jika pemerintah saat ini sangat konsen terhadap bantuan hukum gratis kepada masyarakat sebagai program prioritas nasional di Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Banyak masyarakat yang bermasalah dengan hukum baik sebagai korban, maupun saksi masih buta hukum. Peran OBH sangat penting dan dibutuhkan terkait penyampaian materi-materi hukum dalam penyuluhan hukum kepada masyarakat," ujarnya.
Editor : Haryanto