PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) bersama dengan Dit Samapta Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan penertiban terhadap aktifitas tambang timah ilegal di kawasan kolong yang berada tepat di belakang Perumahan Citraland Kota Pangkalpinang, Rabu (1/6/2022) pagi. Penertiban dilakukan lantaran maraknya laporan masyarakat mengenai pertambangan timah ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol A. Maladi mengatakan, penertiban tambang timah ilegal dipimpin oleh Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus AKBP Ade Zamrah bersama anggota.
"Atas laporan masyarakat, pagi tadi kami melakukan penertiban tambang timah ilegal di kawasan kolong belakang perumahan Citraland Pangkalpinang," kata Maladi melalui siaran persnya, Rabu (1/6/22) siang.
Dikatakan Maladi, penertiban yang dilakukan Ditreskrimsus dan Dit Samapta Polda Kepulauan Babel ini menyisir dua lokasi yang berada di kawasan kolong tersebut.
Editor : Muri Setiawan