get app
inews
Aa Text
Read Next : Miliki 932 Butir Ekstasi, Pemuda di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Dugaan Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik, Mantan Kadis PU Suparlan Lapor ke Polda Babel  

Senin, 30 Mei 2022 | 16:37 WIB
header img
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemkot Pangkalpinang, yang juga mantan Kepala Dinas PU Kota Pangkalpinang, Suparlan menatangi penyidik Direktorat Reskrimum Polda Kepulauan Babel, Senin (30/5/2022). (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia (SDM) Pemerintah Kota Pangkalpinang, yang juga mantan Kepala Dinas PU Kota Pangkalpinang, Suparlan menatangi penyidik Direktorat Reskrimum Polda Kepulauan Babel, Senin (30/5/2022). Dia melaporkan kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang menimpa dirinya. 

"Jadi, kedatangan saya kesini berkaitan dengan masalah, sebagai mana kita ketahui beberapa hari ini ada hal-hal mengenai masalah berita, ada dua hal yang saya sampaiakan kepada penyidik, yang pertama saya melaporkan, mengklarifikasikan atau meluruskan," kata Suparlan kepada wartawan usai menemui penyidik Dir Reskrimum Polda Kepulauan Babel, Senin (30/5/2022).

Suparlan menambahkan, selain melakukan klarifikasi, ia juga menyampaikan barang bukti kepada penyidik Dir Reskrimum Polda Kepulauan Babel. 

"Saya menyampaikan barang bukti kepada penyidik baik video maupun audio, tetapi ada belum saya lengkapi, serta barang bukti yang lain,"  jelasnya.

Suparlan mengatakan, kedatangannya yaitu untuk melaporkan dugaan kasus ujaran Kebencian dan pencemaran nama baik terhadap dirinya oleh seseorang berinisal AA di Whatsapp Group.

"Dari tanggal 27 saya melihat di grup masyarakat pgk, semacam makian, saya tidak enak mendengarnya, dan barang bukti sudah saya kasih ke penyidik, saya tidak bisa mengatakan itu salah atau benar. Tetapi sudah saya laporkan, ya silahkan penyidik saja. Saya hari ini melaporkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik oleh AA," tuturnya.

Ia berharap penyidik memproses sesuai aturan yang berlaku.

"Saya inginkan penyidik diproses sesuai aturan, yang berlaku ya, terkait hasilnya silahkan," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut