get app
inews
Aa Text
Read Next : Mau Rp4,2 Juta dari Kartu Prakerja? Tapi Ada Syaratnya, Cek Cara Daftarnya Sekarang

Kartu Prakerja Gelombang 31 Sudah Dibuka, Catat Syarat dan Cara Pendaftarannya Berikut

Senin, 30 Mei 2022 | 07:47 WIB
header img
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 31 resmi dibuka hari Minggu (29/5/2022). Simak syarat dan cara daftarnya! (Foto: Ist)

Berikut persyaratan Kartu Prakerja Gelombang 31:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut