get app
inews
Aa Read Next : Bupati Riza Perintahkan Dinas Terkait Dampingi Anak di Bawah Umur Korban Asusila

Pelaku Rudapaksa ABG di Tapak Antu Ditangkap di Musi Banyuasin

Rabu, 29 September 2021 | 16:33 WIB
header img
Pelaku pemerkosaan terhadap ABG 12 tahun di Pantai Tapak Antu Desa Batu Berlubang, (foto : lintasbabel.id/ Haryanto).

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Seorang anak baru gede (ABG) berusia 12 tahun menjadi korban rudapaksa (pemerkosaan), saat berkunjung ke Pantai Tapak Antu, Desa Batu Belubang, Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pelaku ditangkap di daerah Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, setelah sebulan lebih buron.

Pelaku yakni Jumar alias Jen-jen, ditangkap Tim Polsek Pangkalan Baru beberapa hari lalu. Namun saat ditangkap pria 24 tahun tersebut sempat melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga memaksa pihak berwajib mengambil tindakan tegas terukur.

"Kejadiannya pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021 sekira pukul 12.00 WIB di Pantai Tapak Antu Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah," kata Kapolsek Pangkalan Baru, AKP Djoko Murtono, Rabu (29/9/2021).

Menurutnya, korban merupakan pengunjung pantai yang saat itu berlibur dengan teman-temannya.

"Ketika korban hendak pulang dan di perjalanan, korban bertemu dengan pelaku yang saat itu bekendara dan menawari korban untuk diantarkan pulang. Ketika korban naik ke kendaraan pelaku saat itu, pelaku mengarahkan sepeda motornya ke arah semak-semak yang ada di seputaran TKP dan kemudian melakukan kekerasan sekual terhadap anak tersebut," ujar Kapolsek.

Korban yang dampingi orang tuanya kemudian membuat laporkan ke Polsek Pangkalan Baru, agar pelaku segera ditangkap. Namun, pelaku telah melarikan diri ke daerah Muara Sugihan Kabupaten Musi Banyuasin.

"Pelaku ternyata sudah melarikan diri usai beraksi. Dari informasi masyarakat terkait dengan keberadaan pelaku, kemudian anggota mendalami informasi tersebut. Lalu pada hari Selasa tanggal 28 September 2021 pelaku berhasil ditangkap," ucapnya.

Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti termasuk satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat itu.

Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 35 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut