PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) berencana mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur, terkait dengan harga minimum pembelian harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit.
"Gubernur akan mengeluarkan Surat Edaran (SE), kita tujukan kepada Walikota dan Bupati, dalam rangka pembelian harga Tandan Buah Segar (TBS ). Berdasarkan umur dari sawit itu, kalau umur tiga tahun harganya sekian. Dari pemerintah minimal haraganya harus Rp.3000 yang harus dibeli oleh pabrik ke petani," kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Babel, Edi Rumdhoni, Rabu (25/5/2022).
Menurutnya, surat edaran tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 01 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, sebagai dasar mekanisme penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun.
"Kesepekatan itu tidak sepihak, tetapi sudah kita sepakati melalui forum, itu sudah rutin dari dulu," jelasnya.
Ia juga tidak menampik mekanisme di pasar terkadang tidak sesui dengan peraturan pemerintah, dimana kebanyakan perusahaan membeli sawit petani dibawah harga yang sudah ditetapkan.
"Tetapi untuk mekanisme di pasar itu berbeda, tetapi Intinya itu harga yang harus dibeli Perusahaan Kelapa Sawit (PKS), artinya setelah surat edaran Gubernur kita layangkan, jadi kewenangan provinsi. Nanti akan kita tegur yang lima perusaahan itu yang di Belitung satu, disini (Bangka) empat," tegasnya.
Ia juga menegaskan, dengan adanya Surat Edaran (SE) dari Gubernur, bupati dan dinas terkait juga harus mengawasi, jangan sampai harga tidak sesuai dengan ketentuan.
"Dengan adanya surat edaran itu, ya bupati dan dinas terakit,harus melaksankan ketentuan itu, dan dia harus melakukan teguran karena tidak ada alasan lagi membeli dengan harga yang tidak sesui dengan ketentuan," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan