Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Miris! Guru Menjadi Profesi yang Paling Banyak Terlibat Pinjol
Advertisement . Scroll to see content

Lagi, OJK Temukan 100 Pinjol Ilegal

Senin, 23 Mei 2022 | 11:41 WIB
  • author Anggie Ariesta
Lagi, OJK Temukan 100 Pinjol Ilegal
OJK kembali menemukan 100 pinjol ilegal selama April 2022. (Foto: Ist)

Dia pun mengimbau masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban. Salah satu caranyan adalah dengan menggunakan pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang dapat diakses melalui website https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto dan tidak menggunakan pedagang fisik aset kripto ilegal, seperti Binance, FTX, Coinbase Exchange, Huobi, dan Kraken karena tidak memiliki izin dari Bappebti.

"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected]," kata Tongam.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut