Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Miris! Guru Menjadi Profesi yang Paling Banyak Terlibat Pinjol
Advertisement . Scroll to see content

Lagi, OJK Temukan 100 Pinjol Ilegal

Senin, 23 Mei 2022 | 11:41 WIB
  • author Anggie Ariesta
Lagi, OJK Temukan 100 Pinjol Ilegal
OJK kembali menemukan 100 pinjol ilegal selama April 2022. (Foto: Ist)

Selain 100 pinjol ilegal, lanjutnya, OJK juga menemukan 7 entitas investasi bodong. Pada akhir April 2022, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan operasional 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.

Dia menjelaskan, ke-7 entitas investasi bodong itu, terdiri dari : 

- 2 entitas money game

- 1 entitas yang melakukan penjualan langsung tanpa izin 

- 2 entitas yang melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin

- 1 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin

- 1 entitas lain-lain.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut