get app
inews
Aa Text
Read Next : Merasa Terancam Pasca Aksi Penembakan oleh Brimob, Warga Desa Berang minta Kompolnas Bertindak

Jangan Lengah! Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 29 Juli 2022

Sabtu, 21 Mei 2022 | 16:05 WIB
header img
Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto. (Foto: lintasbabel.id / Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Kapolres Bangka Barat (Babar) AKBP Agus Siswanto memberikan imbauan kepada masyarakat untuk segera berpartisipasi pemutihan pajak kendaraan yang akan berakhir pada 29 Juli 2022 mendatang. 

Agus menyampaikan, pemutihan ini hanya akan di lakukan pada tahun ini saja dan kedepannya tidak ada lagi.

"Pada masyarakat diberi kesepakatan hanya sekali ini karena tahun depan tidak ada lagi pemutihan sudah menjadi catatan bahwa dengan pemutihan sebelumnya untuk membantu masyarakat disalahgunakan untuk tidak membayar pajak jadi ini yang terakhir tahun ini tidak akan diberlakukan lagi tahun kedepannya jadi silakan membayar pajak sampai tanggal 29 Juli," ungkap AKBP Agus Siswanto, Sabtu (21/5/2022). 

Terkait pelayanan pemutihan kendaraan, pihaknya kata Agus akan bekerjasama dengan sejumlah instansi terkait. 

“Kita dari Polres Bangka Barat selanjutnya akan bekerjasama dengan instansi terkait yaitu Samsat dan Dispenda bahwa untuk peningkatan pajak kendaraan berdasarkan data masih separuh masyarakat yang bayar pajak ada yang belum sempat atau masih lupa," tuturnya. 

Lanjut Agus, kedepan pihaknya juga akan melakukan razia kendaraan yang tidak bayar pajak bersama instansi terkait.

"Kita akan melakukan razia dengan satgas untuk penertiban daripada pajak, jadi kita harus sadar pajak gunanya sangat besar bagi negara kita untuk pembangunan agar kita rasakan bersama-sama dan apabila tidak membayar pajak nanti mendapat denda maksimal sudah koordinasi dengan instansi terkait," ujarnya. 

Dengan adanya pemutihan tersebut, Agus berharap masyarakat mari sukseskan pembayaran pajak untuk kepentingan bersama pembangunan dengan kesadaran yang bermanfaat untuk bangsa dan negara. 

"Jadi dari pemerintah sendiri telah membuat kebijakan pemutihan membayar pajak tahunan berapapun berapa tahun pun tetap bayar satu kali saja tanpa denda kemudian pajak juga termasuk balik nama juga bebas," katanya. 

Caption: Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto. Foto: iNews.id / Rizki Ramadhani.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut