get app
inews
Aa Text
Read Next : Mobil Mati Pajak Tidak Bisa Lagi Isi BBM di Babel, Khusus untuk Jenis Kendaraan Ini Saja

Adanya Pemutihan Pajak Diharapakan Masyarakat Lebih Taat Membayar Pajak

Kamis, 28 April 2022 | 14:19 WIB
header img
Warga memmbayar pajak kendaraan di Samsat Beltim. (Foto: lintasbabel.id/ Suharli)

BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Masih ada ratusan kendaraan bermotor  di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) yang terdata menunggak pajak kendaraan bermotor. Guna meringankan tunggakan pajak tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan 2022 mulai 25 April sampai dengan 29 Juli akan datang. 

Adapun pemutihan pajak daerah meliputi gratis denda pajak kendaraan bermotor, gratis bea balik nama, dan gratis BBNKB Mutasi masuk dari luar provinsi Babel. 

Kepala UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Samsat) Belitung Timur, Yuli Ampera menjelaskan, khusus di Belitung Timur,  tunggakan kendaraan sampai dengan bulan Maret 2022 roda dua sebanyak 705 unit sedangkan roda empat sebanyak 72 unit. 

"Angka ini berubah, setiap harinya bila ada sudah membayar pajak otomatis akan  berkurang," ujar Yuli, Kamis (28/4/2022). 

Dia menyampaikan, dengan adanya pemutihan pajak ini, selain membantu masyarakat dalam pembayaran pajak, dia berharap juga kedepannya ketaatan membayar pajak masyarakat semakin meningkat. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut