get app
inews
Aa Text
Read Next : Mobil Mati Pajak Tidak Bisa Lagi Isi BBM di Babel, Khusus untuk Jenis Kendaraan Ini Saja

Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS, Berdasarkan Format Masing-Masing Provinsi

Kamis, 08 Desember 2022 | 20:19 WIB
header img
Warga memmbayar pajak kendaraan di Samsat Beltim. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Suharli.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Cara cek pajak kendaraan lewat SMS dapat dilakukan dengan mudah oleh setiap pemilik kendaraan dan sudah menjadi wajib pajak. Disiplin membayar pajak kendaraan tepat waktu, dapat menghindari pemilik kendaraan terkena denda.

Ada banyak cara untuk mengecek pajak kendaraan, salah satunya melalui SMS atau pesan singkat. Cara ini terbilang sangat mudah dan bisa menjadi pilihan bagi pemilik kendaraan, supaya dapat mengetahui informasi besaran dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan. 

Selain agar si pemilik kendaraan dapat mempersiapkan anggaran untuk membayar pajak kendaraan yang dimilikinya.

Lantas, bagaimana cara cek pajak kendaraan lewat SMS? Berikut ini ulasan singaktnya yang kami rangkum dari berbagai sumber.

Cara cek kendaraan lewat SMS dalam artikel ini menyesuaikan dengan format di masing-masing provinsi di Indonesia.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut