get app
inews
Aa Text
Read Next : Mobil Mati Pajak Tidak Bisa Lagi Isi BBM di Babel, Khusus untuk Jenis Kendaraan Ini Saja

Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS, Berdasarkan Format Masing-Masing Provinsi

Kamis, 08 Desember 2022 | 20:19 WIB
header img
Warga memmbayar pajak kendaraan di Samsat Beltim. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Suharli.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Cara cek pajak kendaraan lewat SMS dapat dilakukan dengan mudah oleh setiap pemilik kendaraan dan sudah menjadi wajib pajak. Disiplin membayar pajak kendaraan tepat waktu, dapat menghindari pemilik kendaraan terkena denda.

Ada banyak cara untuk mengecek pajak kendaraan, salah satunya melalui SMS atau pesan singkat. Cara ini terbilang sangat mudah dan bisa menjadi pilihan bagi pemilik kendaraan, supaya dapat mengetahui informasi besaran dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan. 

Selain agar si pemilik kendaraan dapat mempersiapkan anggaran untuk membayar pajak kendaraan yang dimilikinya.

Lantas, bagaimana cara cek pajak kendaraan lewat SMS? Berikut ini ulasan singaktnya yang kami rangkum dari berbagai sumber.

Cara cek kendaraan lewat SMS dalam artikel ini menyesuaikan dengan format di masing-masing provinsi di Indonesia.

Baiklah, tanpa berpanjang lebar, simak cara cek pajak kendaraan lewat SMS berikut ini. ya:

1. DKI Jakarta
Bagi wajib pajak kendaraan DKI Jakarta, Anda cukup mengetikkan ‘METRO[spasi]Nomor Kendaraan Anda (tanpa menggunakan spasi).

Contoh: METRO B1234ABC. Kemudian, kirim ke nomor 1717.

2. Jawa Barat dan Banten
Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor dan tercatat di Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Banten, maka format SMS yang harus diketikkan yaitu: esamsat[spasi]Nomor Kendaraan Anda[spasi]NIK.

Contoh: esamsat D1234AB 1234567890987654. Kirimkan ke Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Jawa Barat di nomor 0811-211-9211.

3. Jawa Tengah
Sedangkan untuk wajib pajak kendaraan yang ada di Jawa Tengah, cara cek pajak kendaraan via SMS adalah dengan mengirimkan SMS berformat: JATENG[spasi]Nomor Kendaraan Anda.

Contoh: JATENG H1234AB. Lalu, kirimkan ke nomor 9600.

4. Daerah Istimewa Yogyakarta
Untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, format SMS yang digunakan adalah DIY[spasi]Nomor Kendaraan Anda. 

Contoh: DIY AB1234AB. Baru setelah itu kirimkan ke nomor 9600.

5. Jawa Timur
Bagi Anda yang berada di Jawa Timur, layanan SMS ini dapat diakses dengan mengetik format: JATIM[spasi] Nomor Kendaraan Anda.

Contohnya seperti JATIM L1234AB, kemudian kirim ke nomor 7070.

6. Bali
Sedangkan untuk wilayah Bali, cara cek pajak kendaraan via SMS bisa dilakukan dengan mengetikkan format BALI[spasi]Nomor Kendaraan Anda.

Contoh: BALI DK1234AB, kemudian kirimkan ke nomor 8893.

7. Sumatera Utara
Adapun format SMS cek pajak yang digunakan di wilayah Sumatera Utara adalah Info[spasi]Nomor Kendaraan Anda[spasi]warna kendaraan.

Contoh: Info BK1234AB hitam. Kirimkan ke nomor Dispenda Sumatera Utara di 0811-211-9211.

Hanya saja yang perlu diingat, layanan informasi berbasis SMS ini masih terbatas pada informasi terkait pajak tahunan kendaraan saja. Informasi lain terkait pajak kendaraan bisa didapatkan dengan datang langsung ke kantor SAMSAT setempat. 

Nah, itu tadi ulasan singkat cara cek pajak kendaraan lewat SMS. Semoga bermanfaat!

 

Artikel ini telah tayang di IDXChannel.com, dengan judul : " Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS "

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut