BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Masih ada ratusan kendaraan bermotor di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) yang terdata menunggak pajak kendaraan bermotor. Guna meringankan tunggakan pajak tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan 2022 mulai 25 April sampai dengan 29 Juli akan datang.
Adapun pemutihan pajak daerah meliputi gratis denda pajak kendaraan bermotor, gratis bea balik nama, dan gratis BBNKB Mutasi masuk dari luar provinsi Babel.
Kepala UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Samsat) Belitung Timur, Yuli Ampera menjelaskan, khusus di Belitung Timur, tunggakan kendaraan sampai dengan bulan Maret 2022 roda dua sebanyak 705 unit sedangkan roda empat sebanyak 72 unit.
"Angka ini berubah, setiap harinya bila ada sudah membayar pajak otomatis akan berkurang," ujar Yuli, Kamis (28/4/2022).
Dia menyampaikan, dengan adanya pemutihan pajak ini, selain membantu masyarakat dalam pembayaran pajak, dia berharap juga kedepannya ketaatan membayar pajak masyarakat semakin meningkat.
Dia menjelaskan, jumlah kendaraan bermotor di Beltim sampai dengan Januari 2022, roda dua sebanyak 96.089 unit dan roda empat sebanyak 10.567 unit.
Dia juga memastikan adanya peningkatan jumlah kendaraan bermotor.
"Peningkatan daya beli kendaraan bermotor cukup banyak, hal ini juga mungkin dipengaruhi oleh harga timah.
Dia menambahkan untuk target pajak kendaraan bermotor pada tahun 2021 lalu di Belitung Timur over target, dari target Rp39 Miliar realiasinya mencapai Rp41 Miliar.
Menurutnya hal itu dikarenakan program Samsat Keliling dan Samsat Setempoh cukup beperngaruh terhadap pemasukan pajak.
"Untuk wilayah yang jauh dari Samsat, seperti di Desa Jangkang dan Buding, mereka selalu bicara jarak, dari pada ke Manggar membayar pajak, menurut mereka lebih baik menunggu jemput bola tersebut," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan