Ditlantas Polda Babel Pastikan Belum Mengeluarkan Plat Nomor Berwarna Putih

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memastikan pihak kepolisian belum mengeluar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih.
"TNKB tersebut yang baru belum dapat digunakan oleh masyarakat, tentunya apabila ada masyarakat yang menggunakan TNKB tersebut akan kami tindak di jalan," kata Kepala Seksi (Kasi) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Ditlantas Polda Babel, Kompol Indra Gilang Kusuma di Mapolda Babel, Jumat (20/5/2022).
TNKB tersebut, kata Indra belum resmi diberlakukan di Indonesia. Rencananya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang akan memulai pada pertengahan tahun 2022.
Indra menjelaskan, perubahan TNKB ini mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Untuk penggunaan TNKB tersebut, kami masih menunggu jukrah dari Korlantas Polri," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan