get app
inews
Aa Text
Read Next : Edukasi Perlindungan Investor di Pangkalpinang

4 Orang Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong Alat Kesehatan

Kamis, 19 Mei 2022 | 18:47 WIB
header img
Bareskrim Polri (foto: Okezone).

JAKARTA, lintasbabel.id - Bareskrim Mabes Polri menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan investasi bodong alat kesehatan (alkes). Keempat tersangka itu adalah Kevin Lim selaku Direktur PT Limeme Group Indonesia, Doni Yus Okky Wiyatama selaku Komisaris/Finance PT Limeme Group Indonesia, Michael dan Vincent selaku karyawan PT Limeme Group Indonesian.

"Dalam penawarannya tersebut KL menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen sampai dengan 30 persen dari modal awal," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Kamis (19/5/2022).

Gatot mengungkapkan, modus dari tersangka adalah membuat skenario seolah-olah menang tender di instansi pemerintah dan swasta untuk pengadaan berbagai alat kesehatan.  

"Untuk meyakinkan para investor atau korbannya, KL mengunggah foto-foto dengan pejabat pemerintah dan chat WA pengadaan alkes berikut perhitungan proyeksi keuntungannya di akun Instagramnya. Sehingga korban tertarik dan turut mengajak teman-temannya untuk mengikuti investasi yang ditawarkan oleh KL," ujar Gatot.

Gatot menyebut, investasi pada awalnya berjalan lancar yaitu selama kurun waktu bulan Februari sampai dengan Agustus 2021 dan dana investasi dapat dicairkan oleh korban beserta dengan keuntungannya. 

Akan tetapi, pada November 2021 dana investasi untuk 2 project APD dan masker yang seharusnya cair pada tanggal 24 dan 27 Desember 2021 tidak dapat dicairkan. "Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp110 miliar," ucap Gatot.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui K tidak pernah ada proyek terkait pengadaan alkes untuk tender-tender di pemerintah maupun swasta.

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut