Ia menyebut dari hasil Paripurna hari ini terdapat dua raperda yang belum dapat disetujui yang selanjutnya pemerintah daerah akan menunggu waktu yang tepat, untuk dibahas secara bersama pada masa persidangan berikutnya.
"Terdapat Raperda yang belum dapat disetujui pada kesempatan paripurna ini, yaitu raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bangka Tengah (Menggabungkan Dinas Pangan dan Pertanian - red), serta raperda tentang pencegahan perkawinan pada usia anak," terangnya.
Ia berharap Raperda yang belum disetujui ini, sekiranya dapat kembali bersama dilakukan penajaman dari aspek legalitas, dari aspek substansi serta aspek-aspek lainnya dalam mendukung kesempurnaan Raperda yang dibuat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Batianus mengatakan dari ketiga Raperda yang diajukan memang hanya satu yang baru disetujui.
"Memang baru satu yang disetujui dan dua lainnya akan dibahas di sidang berikutnya, karena tim pansus membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk mengkaji dan menambah wawasan dalam memantapkan semua kesiapan, meliputi OPD, Tokoh Agama, Masyarakat, dan semua elemen yang terlibat," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan