BOLEHKAH menggabungkan Puasa Syawal dengan puasa Senin Kamis?. Pertanyaan ini kerap dilontarkan oleh umat Muslim yang disampaikan usai bulan suci Ramadan.
Diketahui bahwa dalam bulan Syawal terdapat satu amalan yang sangat sayang sekali untuk dilewatkan, yakni puasa sunah enam hari atau Puasa Syawal, yang memiliki keutamaan luar biasa besar. Apabila mengerjakannya usai berpuasa penuh Ramadan, bakal meraih ganjaran pahala puasa selama satu tahun penuh.
Dikutip dari Muslim.or.id, keutamaan puasa Syawal tersebut sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:
من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر
Artinya: "Barang siapa berpuasa Ramadhan lalu mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia mendapat pahala puasa setahun penuh." (HR Muslim Nomor 1164).
Kemudian dalam riwayat lain Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam berkata:
جعل اللهُ الحسنةَ بعشر أمثالِها ، فشهرٌ بعشرةِ أشهرٍ ، وصيامُ ستَّةِ أيامٍ بعد الفطرِ تمامُ السَّنةِ
Artinya: "Allah menjadikan satu kebaikan bernilai sepuluh kali lipatnya, maka puasa sebulan senilai dengan puasa sepuluh bulan. Ditambah puasa enam hari setelah Idul Fitri membuatnya sempurna satu tahun." (HR Ibnu Majah Nomor 1402, dinilai sahih oleh Al Albani dalam Shahih Ibni Majah Nomor 1402 dan Shahih At-Targhib Nomor 1007).
Sedangkan puasa sunah pada hari Senin dan Kamis memiliki keutamaan bisa menghapus kesalahan serta meninggikan derajat. Kemudian pada Senin dan Kamis adalah waktu amalan diangkat ke hadapan Allah Subhanahu wa ta'ala sehingga sangat baik untuk berpuasa pada dua hari tersebut.
Dari Aisyah Radhiyallahu anha, beliau mengatakan:
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَتَحَرَّى صِيَامَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ.
Artinya: "Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam biasa menaruh pilihan berpuasa pada hari Senin dan Kamis." (HR An Nasai Nomor 2362 dan Ibnu Majah Nomor 1739. All Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadis ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌ
Artinya: "Berbagai amalan dihadapkan (kepada Allah) pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalanku dihadapkan sedangkan aku sedang berpuasa." (HR Tirmidzi Nomor 747. At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini hasan ghorib. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadis ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini shahih lighoirihi yaitu sahih dilihat dari jalur lainnya)
Dari Abu Qotadah Al Anshori Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab:
ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ
Artinya: "Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku." (HR Muslim Nomor 1162)
Keutamaan hari Senin dan Kamis secara umum dijelaskan dalam hadis Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ رَجُلاً كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ فَيُقَالُ أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا
Artinya: "Pintu surga dibuka pada hari Senin dan Kamis. Setiap hamba yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun akan diampuni (pada hari tersebut) kecuali seseorang yang memiliki percekcokan (permusuhan) antara dirinya dan saudaranya. Nanti akan dikatakan kepada mereka, akhirkan urusan mereka sampai mereka berdua berdamai, akhirkan urusan mereka sampai mereka berdua berdamai." (HR Muslim Nomor 2565)
Lantas, bagaimana hukumnya menggabungkan puasa Syawal dengan puasa Senin Kamis?
Hukumnya boleh dan sah, sebab puasa Senin Kamis adalah ibadah yang ghayru maqshudah bidzatiha atau tidak diperintahkan secara langsung. Pasalnya, puasa Senin Kamis disyariatkan bukan karena dzatnya, namun karena diangkatnya amalan di hari itu sehingga dianjurkan berpuasa, apa pun puasa yang dilakukannya.
Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إن الأعمال ترفع يوم الاثنين والخميس فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم
Artinya: "Sesungguhnya catatan amalan diangkat pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika catatan amalanku diangkat ketika aku sedang puasa." (HR Ibnu Wahb dalam Al-Jami’, dinilai sahih oleh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ Nomor 1583)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:
إذا اتفق أن يكون صيام هذه الأيام الستة في يوم الاثنين أو الخميس فإنه يحصل على أجر الاثنين بنية أجر الأيام الستة، وبنية أجر يوم الاثنين أو الخميس
Artinya: "Jika puasa Syawal bertepatan dengan hari Senin atau Kamis, maka ia mendapatkan pahala puasa Senin-Kamis dengan niat puasa Syawal atau dengan puasa Senin-Kamis." (Fatawa Al Islamiyah, 2/154).
Demikian pembahasan singkat mengenai fikih puasa Syawal dan puasa Senin Kamis. Semoga menjadi tambahan ilmu dan Allah Subhanahu wa ta'ala memudahkan setiap orang mengamalkannya. Amin Allahumma aamiin.
Wallahu a'lam bishawab.
Editor : Muri Setiawan