JAKARTA, lintasbabel.id - 86 persen pekerja rumah tangga (PRT) ternyata tidak memiliki BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita A.
"Pekerja Rumah Tangga, pekerja rumahan semuanya itu bekerja tanpa perlindungan. Survey kami yang kami perbarui Agustus 2021 itu tidak berubah dari survey yang dilakukan tahun 2020. Tahun 2020, 82 persen PRR tidak bisa mengakses jaminan kesehatan nasional sebagai peserta. Tahun 2021, 86 persen," kata Lita saat konferensi pers 'Aliansi Stop Kekerasan di Dunia Kerja' secara daring, Sabtu (30/4/2022).
Dengan kondisi itu, mereka terpaksa harus mengeluarkan uang sendiri ketika butuh untuk berobat.
"Kalau mereka sakit, mereka harus biaya sendiri, berhutang ke majikan, tangga, atau bahkan ke rentenir. Atau mereka nggak berobat," beber dia.
"Sebagian besar mereka urban, ini yang paling susah. Karena BPJS sistemnya pindah domisili itu harus menunggu 1 bulan," lanjut Lita.
Lita menjelaskan, selain tidak ada jaminan dalam hal kesehatan, PRT juga tidak mendapat hak-hak lainnya. Kesejahteraan di hari tua, adalah jaminan yang tidak dimiliki para PRT.
"Mereka tidak mendapat jaminan hari tua, apalgi jaminan kehilangan pekerjaan dan jaminan pensiun. Sementara rata-rata mereka bisa bekerja sampai umur 55 tahun. Setelah itu mereka tidak tau bagaimana kelanjutannya. Padahal mereka kan penopang pembangunan nasional, tapi juga korban pembangunan," jelas dia.
Editor : Muri Setiawan