ISLAM telah mengatur setiap kehidupan manusia di muka bumi terutama untuk kalangan umat Muslim. Salah satunya terkait Zakat Fitrah, dimana zakat ini tidak diberikan pada sembarang orang, karena ada orang yang berhak menerima zakat dan ada pula orang yang tak dapat menerima zakat.
Dalam aturan syariat, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah ini, sedangkan yang tidak boleh atau tidak berhak ada lima golongan.
Dalam kitab 'Fathul Qarib', Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy menjelaskan:
“Adapun ada lima orang yang zakat tak boleh diberikan kepada mereka: (a) orang yang kaya uang atau pencaharian; (b) hamba sahaya; (c) Bani Hasyim; (d) Bani Muthalib; baik mereka menolak menerima seperlima dari 1/5 bagian ghanimah tidak boleh memberikan zakat kepada mereka, tapi mereka boleh mengambil sedekah biasa dan (e) orang kafir, pada sebagian naskah tidak sah zakat orang kafir. Dan Orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungan orang yang zakat tidak boleh zakat itu diberikan kepada mereka dengan nama fakir miskin, boleh memberikannya atas nama orang yang jihad atau orang yang berhutang misalnya.”(Fathul Qarib').
Disimpulkan yang tidak boleh menerima zakat fitrah ini yakni:
1. Orang kaya
2. Hamba cahaya (budak)
3. Bani Hasyim, yaitu Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan keluarganya
4. Bani Muthalib, yaitu kerabat Nabi SAW
5. Kafir
Editor : Muri Setiawan