get app
inews
Aa Read Next : Bangka Barat akan Miliki Pabrik CPO untuk Membeli TBS Masyarakat

Harga TBS Anjlok Pasca Pengumuman Larangan Ekspor CPO, Pengusaha Gamang!

Jum'at, 29 April 2022 | 19:56 WIB
header img
Mang Usul, petani sawit di Kabupaten Bangka mengeluhkan harga TBS Sawit yang terus anjlok. (Foto: lintasbabel.id/ Maulana)

JAKARTA, lintasbabel.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/ CPO). Kebijakan larangan ekspor CPO beserta produk turunannya ini disambut dengan tren penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) di kalangan petani sawit.

Tren penurunan ini cukup mengherankan, lantaran secara teori harga TBS di tingkat petani lebih merujuk pada pergerakan harga CPO internasional, sehingga seharusnya tidak terpengaruh dengan kebijakan domestik.

Lantaran harusnya tidak terpengaruh, maka tren penurunan yang terjadi saat ini diyakini lebih dipicu oleh kegamangan yang terjadi di level Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) dalam menyikapi kebijakan larangan ekspor.

“Saya menduga (tren penurunan) ini (akibat PKS) gamang dalam mengahadapi kebijakan (larangan ekspor) ini, karena sebenarnya (kondisi saat) ini cuan bagi PKS karena harga internasionalnya naik,” ujar Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Policy Institute (PASP), Tungkot Sipayung, dalam Talkshow GenSawit Corner, Jumat (29/4/2022).

Menurut Tungkot, pada dasarnya para pengusaha PKS turut diuntungkan dengan kondisi harga CPO internasional yang saat ini sedang dalam tren kenaikan. Karenanya, tidak ada alasan bagi para pengusaha PKS mengurangi pembelian harga sawit di tingkat petani. 

"Makanya Saya bilang ini mengherankan. Harusnya tidak ada alasan PKS mengurangi pembelian dan mengurangi harga. Justru PKS itu waktunya cuan,” tegas Tungkot.

Sebagai informasi, Pemerintah telah melarang sementara ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) termasuk turunanannya. Larangan itu  mulai berlaku 28 April 2022 sampai harga minyak goreng curah turun menjadi Rp 14 ribu per liter.

"Pelarangan ekspor RBD palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sejak 28 April pukul 00.00 WIB sampai tercapainya harga minyak goreng curah Rp 14.000 per liter di pasar tradisional," kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa (26/4/2022).

Dia menjelaskan, larangan ekspor produk RBD palm olein dilakukan pada tiga jenis HS code, yaitu 15119036, 15119037, dan 15119039. Pengusaha diharapkan membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari petani dengan harga yang wajar.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut